Pimpinan Komisi II DPR Dukung Langkah KPU Sederhanakan Surat Suara Pemilu 2024

Rabu, 04/08/2021 23:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mendukung langkah penyederhanaan surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, langkah tersebut sangat tepat. Apalagi, keluhan masyarakat terkait surat suara pada Pemilu 2014 dan 2019 terlalu banyak.

"Dan memang kalau itu disederhanakan memang itu yang kita mau dan masyarakat mau. Karena pengalaman 2014 dan 2019, masyarakat atau para pemilih bingung untuk menjalankan hak demokrasinya, terlalu banyak (surat suara) lembarannya. Pada akhirnya salah coblos," kata Junimart saat dikontak, Rabu (4/8).

Politikus PDIP ini mengungkapkan, penyederhanaan suarat suara sendiri sudah menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II. 

Ia juga menjadi salah satu anggota yang merekomendasikan penyederhanaan surat suara.  Tak hanya itu, penyederhanaan surat suara dari lima menjadi satu lembar akan berdampak pada penghematan anggaran.

"Kertas suara itu di awal sudah kita sampaikan ke KPU, supaya disederhanakan. Dalam beberapa RDP dengan Komisi II, dan Mendagri sudah kita sampaikan, perlu dipikirkan efektivitas penyederhanaan kertas suara untuk Pemilu, Pemilukada dan lainnya," jelasnya.

"Ini kan menyederhanakan anggaran juga. Kalau bisa satu lembar, kenapa harus lima?" sambung Junimart.

Kedua, penyederhanaan surat suara bertujuan untuk menghemat waktu pemilih ketika berada di bilik suara. Berdasarkan pengalaman Pemilu 2014 dan 2019, pemilih harus membutuhkan waktu yang lama karena lembar surat suara lebih banyak.

"Selain efisiensi anggaran, maka efisiensi waktu juga akan mempermudah masyarakat yang punya hak politik mencoblos," tutur dia.

Kemudian, surat suara yang sederhana diharapkan tak membuat bingung masyarakat ketika menggunakan hak pilihnya. "Jangankan satu kertas, dua saja mungkin masyarakat sudah sangat terbantu. Bagaimana dulu ke TPS membawa banyak kertas itu kan bingung mereka milihnya," tuturnya.

Atas pertimbangan tersebut, Junimart menilai, upaya penyederhanaan surat suara tidak akan menimbulkan masalah baru. Namun demikian, Junimart mengatakan, hingga kini KPU belum menyatakan secara resmi kepada Komisi II terkait penyederhanaan surat suara.

Setelah masa reses, Komisi II akan mengundang KPU dan para penyelenggara pemilu serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Oleh karena itu, usai masa reses, Komisi II direncanakan bakal mengundang KPU dan para penyelenggara Pemilu lainnya beserta Mendagri untuk membahas persiapan pemilu.

"Kami tinggal menunggu secara resmi KPU menyampaikan dalam rapat dengar pendapat di Komisi II. Kami minta penjelasannya seperti apa persiapan dari KPU dalam rangka Pemilu serentak 2024," ujar Junimart.

Sebelumnya diberitakan, surat suara yang digunakan dalam pemilu dikeluhkan oleh masyarakat karena dianggap banyak dan menyulitkan. Sebab, ada lima jenis pemilu yang dilaksanakan, yakni Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dilaksanakan dalam tahun yang sama pada 2019.

Akibat hal tersebut, KPU sebagai penyelenggara pemilu diminta menyederhanakan surat suara agar memudahkan pemilih.

TERKINI
Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi 50 Musisi Akan Ramaikan Jakarta Street Jazz Festival 2024, Ada Tompi sampai Andien Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina untuk Ganggu Pasokan Senjata AS Rilis 11 Album, Musik Taylor Swift Dikritik Vokalis Pet Shop Boys Mengecewakan