Selasa, 03/08/2021 06:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Jaringan Pemuda Indonesia (JaPI) mendesak Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN agar jangan gegabah dalam melakukan kebijakan holdingisasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang disertai pelepasan saham ke publik atau initial public offering (IPO).
"Pemerintah khususnya Menteri BUMN mesti menjadikan dasar pertimbangan hasil judicial review putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagai rujukan dalam pelaksanaan program alih status holdingisasi terhadap PLTP dan PLTU. Kedaulatan. Ini yang mestinya menjadi ciri negara hukum,” kata Ketua Koordinator JaPI Iradat Ismail dalam keterangannya kepada media, Selasa (3/8/2021).
Iradat menegaskan, MK sebagai lembaga negara memiliki peran sebagai the guardian of constitution, telah menjatuhkan putusan atas pengujian uji materi atas UU No. 30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan.
Karena itu, mantan Ketua Pelajaran Islam Indonesia (PII) Maluku Utara ini meminta agar putusan MK mestinya dijadikan acuan bagi penyelenggara negara dalam mengambil kebijakan. Apalagi berkaitan dengan industri strategis nasional seperti energi.
Dukung EBT, 79 Persen Masyarakat Dukung Penutupan PLTU Batu Bara
Jaksa Korsel Minta KPK Dalami Masalah Pembangunan PLTU 2 Cirebon
GM Hyundai Herry Jung Penuhi Panggilan KPK
“Tak boleh ada yang meragukan atau mengesampingkan putusan MK ini. Kita harus menghormatinya dan menerimanya apapun hasilnya. Apalagi jelas bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum final dan mengikat," tegas Iradat.
Iradat yang juga Mahasiswa Hukum Bisnis STIH IBLAM Jakarta, mengingatkan adanya kontradiksi antara janji pemerintah memperkuat kedaulatan nasional dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah.
"Bagiamana kita bisa berdaulat di sektor energi jika semua persoalan industri strategis nasional harus diprivatisasi , dan bagaimana negara bisa mengontrol semua ini jika kepemilikan saham industri strategis nasional seperti usaha penyedia ketenagalistrikan dikuasai oleh pihak lain atau pihak asing," tukas Iradat.
"Negara jangan hanya berorientasi pada provit semata, dan mengabaikan kepentingan strategis nasional. Jangan!" tuntas Iradat Ismail.
Keyword : Iradat Ismail JaPI PII holdingisasi PLTU PLTP