Senin, 02/08/2021 16:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya meringkus pelaku tawuran yang menghilangkan nyawa orang lain di Jalan Raya Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 19 Juli 2021. Empat tersangka diamankan, namun yang satu masih di bawah umur.
"Korban berinisial J (16) meninggal dunia. Ada empat orang tersangka yang kita amankan sekarang, tapi karena satu anak masih dibawah umur sehingga tidak kami hadirkan. Masing-masing tersangka berinisial HP, TN, dan SDC," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Senin (2/8/2021).
"Selain itu ada juga yang masuk daftar pencarian orang, yang masih kita lakukan pengejaran. Dengan barang bukti cukup banyak celurit," lanjutnya.
Modus para pelaku melakukan aksi tawuran berawal dari saling ejek di media sosial.
Baru Dibuka, Selat Hormuz Kembali Ditutup Iran
Carrick Puji Insting Gol Casemiro, Sebut Punya Indra Keenam
Delegasi Dunia Kagumi Kearifan Lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem
"Modusnya, mereka saling ejek di media sosial dan berkumpul kemudian menantang geng motor atau kelompok lainnya untuk tawuran di suatu tempat. Kemudian kalau setuju, ditentukan jamnya bahkan di kasih kode yaitu 4R artinya R itu ready, artinya jam 4 ready ya di tempat kumpul. Sehingga pada waktu tersebut, mereka melakukan perkelahian menggunakan senjata tajam sehingga menyebabkan satu orang korban meninggal dunia," jelas Yusri.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 358 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," terangnya.
Dengan maraknya kasus tawuran yang melibatkan remaja di masa pandemi Covid-19, Yusri mengimbau agar para orang tua lebih mengawasi kembali anak-anaknya. Kemudian, ia juga menjelaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap titik-titik rawan dan akun media sosial geng-geng motor yang kerap mengundang tawuran guna meminimalisir terjadinya aksi tersebut ditengan situasi pandemi Covid-19.
Keyword : Pelaku TawuranPolda Metro