Senin, 14/11/2016 13:22 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo akui memang belum ada peraturan yang memberi perlindungan maksimal terhadap komisioner lembaga antirasuah.
Agus pun tak menampik UU terkait perlindungan pimpinan KPK memang dibutuhkan. "Perlindungan kebetulan di UU KPK tidak ada. Ya mungkin perlu lah," ungkap Agus di kantornya, Jakarta, Senin (14/11).
Hal itu diungkapkan Agus sekaligus menyikapi pernyataan dua mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar dan Abraham Samad.
Dimana keduanya mengingatkan pimpinan lembaga pemberangus rasuah Jilid IV akan bahaya kriminalisasi dan serangan balik koruptor ketika menangani kasus korupsi besar.
Staf PBNU Syaiful Bahri Mangkir Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji
FIFA Rilis Tambahan Tiket Piala Dunia, Babak Final Tembus Rp188 Juta!
KPK Panggil Bos Travel Zulian Kamsaindo Terkait Korupsi Haji
Agus mengklaim sudah mengantisipasi serangan balik dan kriminalisasi tersebut. Menurut Agus, sudah pasti ada sistem proteksi terhadap pimpinan dan pegawai, ketika KPK menangani kasus sensitif.
Meski demikian, kata Agus, memang saat ini belum ada serangan-serangan balik. "Kalau nanti suatu ketika kita tangani kasus-kasus yang sensitif saveguard-nya pasti ada," ucap Agus.
Keyword : Ketua KPK Agus Rahardjo perlindungan maksimal