Sabtu, 31/07/2021 14:15 WIB
Kuala Lumpur, Jurnas.com - Raja Malaysia memperpanjang keadaan darurat di negara bagian timur Sarawak hingga Februari 2022 untuk menangguhkan pemilihan daerah di tengah pandemi COVID-19.
Malaysia berada di bawah aturan darurat secara nasional untuk mencegah penyebaran COVID-19. Aturan tersebut akan berakhir pada Minggu 1 Agustus 2021.
Bernama melaporkan, mengutip lembaran pemerintah bahwa keadaan darurat di Sarawak akan diperpanjang hingga 2 Februari tahun depan.
Raja Al-Sultan Abdullah memutuskan bahwa keadaan darurat adalah untuk menangguhkan pemilihan negara bagian untuk mencegah peningkatan lebih lanjut dalam penyebaran COVID-19.
DPR Sahkan Kerja Sama Pertahanan RI dengan Malaysia dan Turki
Sasar Pemprov Indonesia, Malaysia Buka Ruang Kolaborasi Pendidikan Tinggi
Gandeng RI, Malaysia Dorong Kerja Sama Dirgantara hingga Kecerdasan Buatan
Masa jabatan dewan legislatif Sarawak telah berakhir pada 6 Juni. Keadaan darurat nasional mencegah diadakannya pemilihan dan memungkinkan masa jabatan diperpanjang.
Infeksi COVID-19 Malaysia telah menyebar dengan cepat dalam beberapa pekan terakhir. Kasus harian mencapai rekor 17.405 minggu ini, dan jumlah total infeksi mencapai 1.095.486 pada hari Jumat. (Reuters)