KPK Sebut Tuntutan Juliari Batubara Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 29/07/2021 13:22 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tuntutan 11 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara sesuai dengan fakta di persidangan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan tuntutan yang dilayangkan kepada setiap terdakwa bukan atas dasar pengaruh opini, keinginan, bahkan desakan pihak-pihak tertentu.

"Dalam menuntut terdakwa, tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan, maupun desakan pihak manapun," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (29/7).

Ali juga mengatakan, dalam hal memberatkan dan meringankan juga menjadi dasar dalam menuntut baik pidana penjara, uang pengganti, maupun denda dan pencabutan hak politik. Di mana, Juliari dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

"Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan," imbuh Ali.

Selain itu, jaksa juga menuntut Jukiari untuk membayar uang pengganti yang apabila tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan hukuman penjara. Ali mengatakan bahwa hal itu sebagai pemberatan tuntutan.

Sebab dalam beberapa perkara korupsi, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor atau berhubungan dengan kerugian negara.

Namun, ia menyebut JPU tentu memiliki dasar hukum yang kuat dalam menuntut uang pengganti terhadap Juliari Batubara.

"Kami berharap majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim JPU," tandasnya.

Sebelumnya, Juliari dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar hingga pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Juliari dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.

TERKINI
Geledah Kantor Setjen DPR, KPK Amankan Bukti Transaksi Keuangan Anggota DPR: Pencabutan Status Bandara Internasional Perlu Dikaji Ulang KPU Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Ngamuk Halal Bihalal Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng, Bamsoet Dorong Masjid Sebagai Pemberdaya Umat