Selasa, 27/07/2021 16:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Satu orang tersangka penjual tiket pesawat dan tes PCR palsu berinisial FN diringkus pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan tersangka mematok harga Rp700 ribu untuk satu buah surat PCR palsu yang digunakan sebagai syarat perjalanan jauh.
Hal ini sesuai dengan aturan Satgas Covid-19 untuk minimal membawa tes PCR H-2 atau swab antigen H-1 serta bukti vaksinasi tahap satu dalam setiap syarat melakukan perjalanan.
Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
Putusan Praperadilan, Hakim Perintahkan Polda Metro Usut Kasus Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi
Keyword : PCR PalsuPolda MetroCalon Penumpang