Di Tengah Pandemi Penyalahgunaan Narkoba Meningkat

Kamis, 22/07/2021 11:56 WIB

Jakarta. Jurnas.Com - Direktur Peran Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Richard Marolop Nainggolan mengungkapkan penyalahgunaan Narkoba di tengah pandemi mengalami peningkatan. Untuk itu perlu langkah sistematis dalam mengatasi masalah tersebut. Pasalnya, permasalahan Narkoba merupakan kejahatan yang tergolong sistematis.

Jadi kalau kita melihat data yang ada, memang ada kecenderungan malah tinggi, tapi juga bisa dikatakan bahwa justru kondisi-kondisi inilah yang dimanfaatkan oleh pebisnis Narkoba,” ujar Richard saat menjadi narasumber Ngopi Podcast berjudul “Ancaman Narkoba di Masa Pandemi Covid-19, PERANG NARKOBA!!!”, Kamis (22/7/2021).

Di tengah pandemi Covid-19 tingkat stres masyarakat terbilang tinggi. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa Narkoba meningkat. Kondisi seperti ini dimanfaatkan oleh pebisnis atau bandar Narkoba. Di satu sisi, dia menduga ada pihak yang juga ingin menghancurkan bangsa Indonesia dengan menjerumuskannya di dunia Narkoba.

Ia membandingkan kasus Narkoba yang ditangani BNN dan Polri pada 2019 dan 2020. Pada 2019, sebelum pandemi menjalar di Indonesia terjadi ada 40.756 kasus yang ditangani. Sedangkan pada 2020 saat pandemi mulai merebak angkanya meningkat menjadi 45.227 kasus. Demikian, ini juga pada keaktifan dari petugas dan masyarakat yang turut mempengaruhi.

Dia menjelaskan, untuk menggenggam Narkoba dibutuhkan perlawanan yang sistematis. Salah satunya, yakni dengan mengembangkan topik anti Narkoba ke dalam kurikulum pendidikan baik pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Langkah kita sistematis melawan mereka, memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada anak-anak kita mulai dari kecil, tentu kita mengharapkan pembangunan juga karena kejahatan Narkoba juga terorganisir,” katanya.

Selain itu, dapat pula membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan kementerian/lembaga melaksanakan 26 aksi khusus yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 yang kemudian menjadi Inpres Nomor 2 Tahun 2020. Kemendagri sendiri telah mengungkapkannya dengan menerbitkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019.

Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat yang juga menjadi narasumber pada kegiatan tersebut membeberkan masalah terkait dengan Narkoba. Menurutnya, masalah Narkoba bukan ditujukan untuk bisnis tetapi merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Kita jangan hanya melihat bahwa ini adalah satu bisnis, tapi saya justru melihat di belakang yang ada maksud dari pihak-pihak tertentu untuk menghancurkan bangsa ini,” ujarnya.

Henry berharap, penanganan Narkoba bakal fokus pada upaya pencegahan. Pencegahan ini harus dilakukan secara sistematis dengan melibatkan para tokoh dan ulama dalam menyosialisasikan terkait bahayanya penggunaan narkoba.

Selain itu, langkah-langkah lainnya yaitu perlu adanya sosialisasi yang lebih baik terkait pecandu yang melapor. Sebab, tak semua masyarakat memahami bila pecandu melapor, tidak akan dipidana. Mereka juga perlu agar tidak mengalami pemerasan. Persoalan lainnya adalah masih perlunya penambahan fasilitas. “Kalau tiga hal utama ini kita benahi dengan baik Insya Allah akan tercapai Indonesia yang bersinar tadi.”

TERKINI
Gelora Cap PKS sebagai Pengadu Domba: Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025