Selasa, 20/07/2021 22:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bakal perkuat peran fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit menyusul adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.
"Tetap kita perkuat di hilir, mengoperasikan isolasi terpusat, penambahan rumah lapangan dan operasional Rumah Sakit Wisma Haji," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa (20/7/2021) malam.
Kemenkes perlu pastikan ketersediaan obat terapi COVID-19 bagi penyembuhan pasien selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Upaya memperkuat pelayanan di rumah sakit juga dilakukan Kemenkes melalui penyediaan oksigen yang mencukupi bagi pasien yang membutuhkan.
Stroke Tewaskan 337 Ribu Orang, Kemenkes Gencarkan Pencegahan Lewat CGK
Kemhan-Kemenkes Bentuk Tim Investigasi Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
Kemenkes Usut Tuntas Dugaan Intimidasi Berujung Kematian Tragis Dokter Icha
Siti Nadia menambahkan Kemenkes juga terus mendorong peran rumah sakit, klinik, Puskesmas, dan fasyankes lainnya dalam meningkatkan upaya testing sebagai penelusuran kasus COVID-19 di masyarakat.