Arab Saudi Izinkan Warganya ke Luar Negeri yang Sudah Divaksin

Senin, 19/07/2021 19:23 WIB

Dubai, Jurnas.com - Warga negara Arab Saudi harus sudah menerima dua dosis vaksin COVID-19 untuk dapat bepergian ke luar negeri mulai 9 Agustus 2021.

Mengutip sebuah sumber di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, SPA mengatakan, keputusan itu didasarkan pada gelombang infeksi baru secara global, mutasi baru, dan kemanjuran rendah dari satu dosis vaksinasi terhadap mutasi ini.

"Keputusan itu juga dibuat sesuai dengan tindakan pencegahan dan pencegahan yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan," tambahnya.

Mereka yang berusia di bawah 12 tahun akan dibebaskan, asalkan mereka menyerahkan polis asuransi yang disetujui sebelum bepergian.

Mereka yang pulih dari COVID-19 kurang dari 6 bulan sebelum tanggal perjalanan mereka juga akan dibebaskan, serta siapa saja yang telah pulih dan menerima satu suntikan vaksin. (Arab News)

TERKINI
Anggota DPR: Pencabutan Status Bandara Internasional Perlu Dikaji Ulang KPU Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Ngamuk Aksi Demo Mahasiswa di AS Tanda Kesadaran Global Israel Negara Penjajah Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik