Jum'at, 16/07/2021 20:51 WIB
Jakarta, Jurnas.Com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin meminta seluruh jajaran yang bertugas di lapangan tidak mengambil barang milik pedagang selama menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Arifin mengatakan, saat ini adalah fase sulit, termasuk bagi para pedagang. Untuk itu, upaya penegakan aturan harus dilakukan secara santun, ramah dan edukatif.
"Saya instruksikan seluruh personel Satpol PP untuk tidak emosional dan menjauhkan amarah dalam melaksanakan tugas," ujarnya, Jumat (16/7).
Arifin menjelaskan, saat ini warga juga sedang dalam kesulitan dan kesedihan karena pandemi COVID-19 yang masih terjadi, termasuk dari sisi pendapatan penghasilan.
Sambut HUT Jakarta ke-499, Masuk Ancol Gratis Sore-Malam Mulai 8 Juni 2026
Legislator DKI Dukung Tindakan Tegas Terukur bagi Pelaku Begal
Rano Karno Yakin Warga Jakarta Sudah Paham Kelola Limbah Kurban
"Jangan buat mereka lebih sakit lagi dengan tindakan arogan dan tidak bijaksana," tandasnya.
Keyword : Satpol PP DKI Jakarta Arifin Pedagang PPKM Darurat