Ini Tiga Pasal Perubahan dalam Revisi UU Otsus Papua Usulan Pemerintah

Kamis, 15/07/2021 16:34 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Sidang Paripurna DPR RI secara bulat menyetujui Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua, Kamis (15/7).

Setelah disetujui menjadi Undang-Undang Otonomi Khusus, menurut Ketua Panitia Khusus Otsus Papua Komarudin Watubun, Revisi UU Otsus Papua secara keseluruhan ada perubahan 20 pasal. Dari 20 pasal tersebut, 3 pasal perubahan merupakan usulan dari Pemerintah dan 2 pasal baru.

"Jadi dari 20 Pasal itu terdiri dari Pemerintah usulkan 3 Pasal, kemudian DPR usulkan 15 Pasal plus 2 Pasal baru, jadi total 18 dari pengembangan lama dan 2 dari baru," terang Komarudin usai paripurna DPR RI.

Menurutnya, dua pasal baru dalam RUU Otsus Papua mengatur tentang jumlah seperempat dari jumlah kursi DPR Kabupaten/Kota dari Orang Asli Papua (OAP), dimana mekanismenya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Total kursi pengangkatan ada sekitar 250 orang dan 30 persen diperuntukkan bagi Orang Asli Papua untuk partisipasi dalam politik.

"Kedua tentang Badan Khusus, BKP3 (Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua) itu langsung pertanggungjawaban ke Presiden, dan pelaksananya Wapres, Presiden, Mendagri, Menkeu, Bappenas, dan tokoh Papua," terang politisi PDIP ini.

Untuk OAP, ditekankan Komarudin, harus tetap memiliki klasifikasi untuk bisa duduk di institusi baru ini. Tujuannya, untuk secara simbolik untuk mendekatkan Istana dengan Papua, proses otonomi ini kita berharap dapat berjalan lebih bak karena Wapres bisa mengorganisasi para menteri. 

"Dana Otsus naik jadi 2,25 persen, 1 persen bentuk fresh money sisanya untuk program. Program ini akan Diperuntukan untuk program kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan lain-lain," sebutnya.

Komarudin menambahkan, ada pasal penting dalam Revisi UU Otsus Papua yang selama 20 tahun terakhir tidak dilaksanakan. Pasal tersebut yakni Pasal 4 tentang kewenangan Otsus diberikan kepada Pemerintah Papua minus luar negeri pertahanan, keagamaan, keuangan.

"Selama ini tidak jalan karena tidak (ada) regulasi yang menjabarkan ini. Nah ini kita sepakati harus dijabarkan pemerintah, kita beri waktu 90 hari untuk menjabarkan kewenangan tersebut," jelasnya.

Peraturan Pemerintah (PP), lanjut Komarudin Watubun, nantinya diatur dalam Peraturan Daerah Istimewa (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Daerah.

"Diberi waktu selama setahun untuk Perdasi dan Perdasus ke depan supaya tidak ada polemik tentang otonomi di daerah Papua," demikian Komarudin Watubun.

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Kickoff TEY ke-13, Aksi Nyata Generasi Muda Peduli Lingkungan Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu