Selasa, 13/07/2021 00:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat bakal diperpanjang hingga 6 minggu guna menurunkan angka kasus Covid-19.
Hal itu sebagaimana diutarakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam bahan paparan saat Rapat Kerja bersama dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (12/7).
Dia berharap, dengan adanya perpanjangan PPKM Darurat dapat menurunkan mobilitas masyarakat.
“PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus Covid-19. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan,” terang Sri Mulyani.
Usulan JK Naikkan BBM Dikritik Legislator Gerindra: Lihat Postur APBN
Komisi XI Soroti Potensi Tambahan Beban APBN, Menkeu Diminta Transparan
Pemerintah Diminta Serius Antisipasi Dampak Perang Teluk Terhadap APBN
Ke depan, lanjutnya, pemerintah akan terus menguatkan belanja APBN untuk merespon dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia.
Di sisi lain, dia menilai diperlukan akselerasi vaksinasi Covid-19 untuk mencapai herd immunity pada akhir 2021. Adapun, pemerintah menargetkan 1 juta dosis vaksin Covid-19 bisa disuntikkan per hari pada Juli 2021 dan 2 juta dosis vaksin pada Agustus 2021.
Menkeu memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada semester I/2021 akan tumbuh pada kisaran 3,1-3,3 persen. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi pada keseluruhan 2021 diperkirakan mencapai 3,7 hingga 4,5 persen.
“Pertumbuhan ekonomi semester I sekitar 3,1 - 3,3 persen dan keseluruhan tahun diproyeksikan 3,7 - 4,5 persen, setelah menyesuaikan dinamika lonjakan kasus Covid-19 sejak pertengahan Juni 2021," demikian Sri Mulyani.
Pemerintah menerapkan PPKM di wilayah Jawa Bali mulai 3-20 Juli untuk menekan angka positif harian Covid-19 yang melonjak dalam beberapa waktu terakhir.
Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan jumlah tambahan pasien Covid-19 baru mencapai 40.427 kasus pada hari ini, Senin (12/7/2021). Penambahan kasus baru ini menjadi rekor baru sejak awal pandemi Covid-19.
Berdasarkan data terbaru Satgas Covid-19, kenaikan kasus positif tersebut menjadikan angka terkonfirmasi secara akumulasi mencapai 2.567.630 orang. Pada saat yang sama, jumlah pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 mencapai 891 kasus sehingga totalnya menjadi 67.355 kasus.
Keyword : Menkeu Sri Mulyani PPKM Darurat Covid-19 APBN