Kamis, 08/07/2021 16:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram usai menangkap Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani. Dia ditangkap bersama dengan suaminya Ardi Bakrie dan sopir berinisial ZN.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus mengatakan, penangkapan terjadi pada Rabu (7/7) pukul 15.00 WIB di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Barang bukti yang kami amankan, satu klip diduga sabu, bruto 0,78 gram. Kemudian satu bong alat hisap sabu," kata Yusri dalam konferensi pers, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7).
Yusri mengatakan Polisi pun sempat mengintrogasi sang supir untuk menanyakan kepemilikan barang haram tersebut. ZN mengaku bahwa barang tersebut milik Nia.
Maduro Minta Pengadilan AS Batalkan Dakwaan Soal Perdagangan Narkoba
Kasus Narkoba, Influencer "Doctor Food" Ditangkap Polisi Lebanon
Rutan Bareskrim Polri Jadi Sarang Narkoba, Tes Urine Tahanan Negatif
Hasil tes urine sendiri menjukkan bahwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir mereka positif menggunakan sabu.
"Kemudian diiinterogasi dan mengakui barang itu adalah barang milik RA (Ramadhania Ardiansyah)," ungkap Yusri.
Hingga kini, Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap para tersangka tersebut.
Keyword : Nia Ramadhani Ardi Bakrie Narkoba