Emisi Rumah Kaca Berpotensi Munculkan Gelombang Panas Mengerikan

Kamis, 08/07/2021 08:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Sebuah tim ilmuwan iklim internasional dan Pusat Iklim Palang Merah Bulan Sabit Merah melaporkan bahwa mereka menemukan perubahan iklim buatan manusia yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca membuat gelombang panas setidaknya 150 kali lebih mungkin terjadi.

Temperatur yang meroket baru-baru ini berdampak parah pada jutaan orang dan membahayakan nyawa, Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) memperingatkan.

"Saat ini, kita menyaksikan rekor panas turun saat suhu naik, dengan konsekuensi yang mengerikan bagi jutaan orang di seluruh dunia," kata Presiden IFRC Francesco Rocca, mencatat bahwa Palang Merah sedang berinvestasi dan bersiap.

Palang Merah mengatakan gelombang panas yang memecahkan rekor pekan lalu di beberapa bagian AS dan Kanada "hampir tidak mungkin" tanpa pengaruh perubahan iklim yang disebabkan manusia.

"Analisis menemukan bahwa perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca membuat gelombang panas setidaknya 150 kali lebih mungkin terjadi," kata pernyataan itu.

Masyarakat di seluruh dunia sedang berjuang untuk mengatasi peningkatan suhu dan frekuensi gelombang panas bersama dengan kebakaran hutan, kekeringan, kelelahan panas dan risiko kesehatan yang parah terkait panas, kata Palang Merah.

“Jaringan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak dapat memerangi dampak buruk dari krisis iklim saja,” tambah Rocca.

"Harus ada upaya global bersama untuk menangani darurat iklim, yang merupakan ancaman terbesar bagi masa depan planet ini dan orang-orangnya."

Dia mengatakan masyarakat nasional bekerja dengan mereka yang paling terpukul, termasuk orang tua, tunawisma, COVID-19 dan kondisi kesehatan yang mendasarinya, mereka yang tinggal di daerah terpencil dan pengungsi dan migran. (AA)

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu