PM Israel Kalah Telak, UU Diskriminatif Gagal di Parlemen

Selasa, 06/07/2021 20:54 WIB

Tel Aviv, Jurnas.com - Parlemen Israel gagal memperpanjang Undang-Undang Status Kewarganegaraan. UU tersebut melarang warga Palestina dari Tepi Barat atau Gaza yang menikah dengan orang Israel untuk diberikan hak kewarganegaraan.

Dikutip dari BBC pada Selasa (6/7), setelah debat panjang yang berlangsung hingga malam, pemungutan suara berakhir imbang 59 banding 59.

Ini merupakan kekalahan besar pertama pemerintahan Perdana Menteri Naftali Bennett, sejak menjabat bulan lalu. Dan undang-undang yang menurut para kritikus terkesan diskriminatif, akan berakhir pada Selasa ini.

Ribuan warga Palestina yang sebelumnya tidak dapat mengklaim hak kewarganegaraan sekarang dapat melakukannya.

Bennett menetapkan pemungutan suara pada undang-undang kewarganegaraan sebagai mosi percaya pada pemerintahan barunya, yang terdiri dari delapan partai sayap kiri, tengah, sayap kanan dan Arab dan memiliki mayoritas tipis satu kursi di 120 kursi parlemen.

Dia berharap kompromi yang diajukan akan diterima. Namun dalam sesi voting yang menegangkan, pemerintah Bennett gagal, ketika salah satu anggota partai nasionalis sayap kanan Yamina menentang perpanjangan. Ada juga dua abstain dari United Arab List, sebuah partai yang mewakili minoritas Arab Israel.

Politisi oposisi sayap kanan yang sebelumnya mendukung undang-undang tersebut, memilih menentang undang-undang itu untuk mempermalukan Bennett.

Undang-undang Kewarganegaraan awalnya disahkan pada 2003 silam, pada saat intifada Palestina kedua ketika militan Palestina melakukan serangan ke Israel. Pihak berwenang memperbaruinya setiap tahun sejak itu, dengan alasan keamanan.

TERKINI
Kerugian Perang Lebanon Capai 25 Miliar Dolar AS Putusan Praperadilan, Hakim Perintahkan Polda Metro Usut Kasus Andrie Yunus KPK Terbitkan Sprinduk Baru, Usut Korupsi Jalur Kereta di Sumsel Ini Lima Negara Asia yang Paling Sering Lolos ke Piala Dunia