Mulai Juli, WNA Wajib Serahkan Bukti Vaksinasi Sebelum Masuk Indonesia

Minggu, 04/07/2021 19:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan terhitung sejak Juli 2021, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib memperlihatkan kartu/bukti telah melakukan vaksinasi.

"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR negatif sebelum bisa masuk Indonesia," kata Jodi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (04/07).

Sementara itu, pengecualian sertifikat vaksinasi diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.

Hal itu disampaikan Jodi mengutip pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Jodi menuturkan bahwa untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif sebelum kedatangan.

Menurutnya, setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR, mereka akan langsung mendapatkan vaksinasi.

"Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7," jelas Jodi.

 

TERKINI
DPR RI Siap Bahas Revisi UU Pemilu Komisi XI dan Pemerintah Sepakat RUU P2SK Siap Dibawa ke Paripurna KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar Pimpinan DPR: Intensitas Presiden ke Luar Negeri Urgensi Diplomasi Global