Kamis, 01/07/2021 23:06 WIB
JAKARTA, Jurnas.com - Pemerintah mewajibkan para pelaku perjalanan domestik menunjukkan kartu vaksinasi selama masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan itu berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis umum, kapal laut dan kereta api).
"Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama," jelas Menko Marves Luhut B. Pandjaitan dalam konferensi pers virtual pada Hari Kamis (1/7/2021).
Namun demikian, dia menjelaskan bahwa aturan ini dikecualikan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi juga dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin. "Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek dan masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini," kata Menko Luhut.
Delegasi Dunia Kagumi Kearifan Lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem
10 Ucapan Hari Peringatan Konferensi Asia Afrika 2026 yang Penuh Makna
71 Tahun Konferensi Asia Afrika: Warisan Bandung di Tengah Dunia Bergejolak
Aglomerasi adalah kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.
Kemudian, dia menambahkan, untuk keperluan tracing Covid 19, pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada hari H-2 sebelum perjalanan. "Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1. Diapun menggarisbawahi bahwa ketentuan-ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.
Sebagai informasi, kebijakan PPKM darurat diberlakukan oleh pemerintah khusus di Pulau Jawa dan Bali dalam kurun waktu dari tanggal 3-20 Juli 2021.
Mendagri Tito Karnavian yang juga hadir dalam konferensi pers virtual tersebut mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun petunjuk teknis dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 19 di Jawa dan Bali.
Meski demikian, dia meminta agar masyarakat tidak panik dan tetap mematuhi protokol kesehatan. "Masyarakat jangan panik, jangan melakukan pembelian barang yang berlebihan karena pabrik masih buka dan toko-toko keperluan sehari-hari masih tetap buka, hanya jam operasionalnya saja yang dibatasi," pungkas Mendagri Tito Karnavian.
Keyword : PPKM Darurat perjalanan domestik vaksinasi