Dalami Kasus Suap Proyek Indramayu, KPK Periksa Dua Tersangka Baru

Rabu, 30/06/2021 12:09 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa dua tersangka baru dalam kasus ini.

Keduanya ialah Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman, serta Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (30/6).

KPK menetapkan Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti sebagai tersangka dalam perkara ini pada Kamis (15/4) lalu. Ade diduga menerima uang sebanyak Rp750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES.

Sementara, Siti diduga menerima uang sebesar Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim. Uang itu diduga merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.

Uang itu diduga diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

TERKINI
Dikepung Drone dan Polisi, Pemerintah AS Bungkam Aksi Mahasiswa Pro-Palestina Tersangka Gembong Kejahatan Dunia Maya asal Rusia Hadapi Persidangan di California Protes Mahasiswa anti-Perang di AS dan Penggerebekan Polisi Kacaukan Rencana Kelulusan Rusia Masukkan Presiden Zelenskiy dari Ukraina Dalam Daftar Orang yang Dicari