Sabtu, 26/06/2021 17:56 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Israel kembali menyetujui 31 rencana zonasi, masing-masing berisi sejumlah kecil unit atau fasilitas perumahan, di Tepi Barat yang diduduki, dalam langkah pertama sejak pemerintah baru mulai menjabat pada 13 Juni lalu
Langkah tersebut, yang disahkan pada hari Rabu, melihat 18 dari rencana konstruksi menerima persetujuan akhir di pemukiman ilegal seperti Alfei Menashe, Elkana, Havat Sde Bar dan Yitzhar.
Dilansir Middleeast, Sabtu (26/06), Haaretz, ketua aliansi Daftar Gabungan partai-partai mayoritas Arab, Ayman Odeh, mengecam persetujuan pembangunan di permukiman tersebut.
"Pemerintah telah ada kurang dari dua minggu, dan sudah, 31 rencana konstruksi telah disetujui di pemukiman," kata Odeh.
Lebih dari 14 Warga Palestina Tewas ketika Israel Kobarkan Serangan di Tepi Barat
AS Sebut Permukiman Baru Israel di Tepi Barat Tidak Konsisten dengan Hukum Internasional
Enam Warga Palestina dan Seorang Polisi Israel Tewas di Tepi Barat
Kemarin, PBB menuduh Israel secara terang-terangan melanggar hukum internasional dan memintanya untuk menghentikan ekspansi ilegal.
Menurut Al Jazeera, Antonio Guterres, Sekretaris Jenderal PBB dan Tor Wennesland, utusan PBB untuk Timur Tengah, merujuk pada resolusi Dewan Keamanan 2016 yang menyatakan pemukiman pendudukan tidak memiliki validitas hukum.
"Saya sekali lagi menggarisbawahi, dengan tegas, bahwa permukiman Israel merupakan pelanggaran mencolok terhadap resolusi PBB dan hukum internasional," kata Wennesland.
"Mereka adalah hambatan utama untuk pencapaian solusi dua negara dan perdamaian yang adil, tahan lama dan komprehensif. Kemajuan semua aktivitas pemukiman harus segera dihentikan."
Beberapa kelompok hak asasi manusia turun ke Twitter untuk menyatakan keberatan mereka terhadap proyek konstruksi.
Pemukiman di wilayah Palestina yang diduduki dianggap ilegal menurut hukum internasional dan oleh sebagian besar komunitas internasional.
Keyword : Tepi Barat Pemerintah Israel Warga Palestina