Ketua KPK Isyaratkan Ada Tersangka Baru e-KTP

Selasa, 08/11/2016 18:16 WIB

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo isyaratkan bakal ada tersangka baru kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Hal itu merujuk pada kerugian negara yang cukup besar terkait dugaan korupsi tersebut.

Sejauh ini, KPK memang baru menjerat 2 tersangka. Keduanya yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

KPK meyakini kerugian keuangan negara yang disebut-sebut hingga Rp 2,3 triliun itu diduga tak hanya dilakukan akibat dugaan rasuah Irman dan Sugiharto.

"Saya yakin kalau angka Rp 2,3 tiliun, tidak mungkin kan cuma dua orang itu (yang jadi tersangka). Masih ada pihak-pihak terkait yang kemudian nanti akan bertanggung jawab," ungkap Agus di Jakarta, Selasa (8/11).

Sayangnya, Agus belum mau membeberkan siapa-siapa saja pihak yang akan menjadi tersangka baru dalam kasus ini. Yang jelas, kata Agus, pihaknya tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi yang terbilang besar ini.

"Oleh karena itu, secara bertahap kita menelusuri, mengembangkan, mencari alat bukti untuk tersangka-tersangka yang lain. Oleh karena itu, kalau anda perhatikan, banyak yang dipanggil, banyak yg diundang itu dalam rangka itu," tandas Agus.

TERKINI
Staf PBNU Syaiful Bahri Mangkir Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji FIFA Rilis Tambahan Tiket Piala Dunia, Babak Final Tembus Rp188 Juta! KPK Panggil Bos Travel Zulian Kamsaindo Terkait Korupsi Haji Korupsi Dana Kuil untuk Judol, Eks Kepala Biara Thailand Dibui 50 Tahun