Selasa, 08/11/2016 16:35 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Susanto dan istrinya, Memi menyuap Ketua DPD, Irman Gusman. Pasangan suami istri itu didakwa menyuap Irman senilai Rp 100 juta.
Demikian terungkap saat Jaksa KPK, Ahmad Burhanuddin membacakan surat dakwaan terdakwa Susanto dan Memi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11). Pemberian uang itu sendiri sebagai hadiah atas alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 untuk CV Semesta Berjaya.
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
KPK Tangkap 5 ASN BPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim
KPK Cecar Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin terkait Aliran Suap
Keyword : Kasus Suap Irman Gusman