Ini Alasan DPR Memperpanjang Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dan RUU PDP

Selasa, 22/06/2021 17:29 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dan pembahasan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/6).

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, perpanjangan tersebut dilakukan setelah pihaknya melihat perkembangan serta melakukan evaluasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). 

“Jadi masing-masing RUU sudah kita lihat dan evaluasi sejauh mana itu perkembangannya. Kita lihat bahwa dari perpanjangan pertama sampai kedua itu pembahasannya juga sudah signifikan,” terang dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, usai paripurna.

Oleh karena itu, menurut Dasco, sangat disayangkan apabila kemudian proses pembahasan RUU tersebut stop di tengah jalan. 

“Kita lihat progresnya cukup bagus sehingga perpanjangan satu kali lagi mudah-mudahan itu sudah finish. Karena PDP juga sangat diperlukan dalam situasi seperti sekarang ini,” jelasnya.

Soal berapa lama target pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan, Dasco masih enggan mengelaborasi lebih lanjut.

“Kalau berapa lamanya, kita belum bisa tahu. Tapi maksimal ini sampai masa sidang,” demikian Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

TERKINI
Gunung Semeru Erupsi Disertai Awan Panas pada Hari Ini Hizbullah: Gencatan Senjata Tidak Bisa Sepihak, Janji Balas Serangan Israel Parlemen Klaim Kemenangan Iran, Sebut Gencatan Senjata Strategi Insiden Delay Bagasi Parah di Bandara KLIA, Menteri Panggil Pengelola