Polda Metro Kaji Pembatasan Mobilitas Sampai Jam 8 Malam

Selasa, 22/06/2021 14:36 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tengah mengkaji kemungkinan untuk memajukan waktu pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan di DKI Jakarta yakni mulai pukul 20.00 WIB. Hal tersebut mengikuti peraturan terbaru pelaksanaan PPKM Mikro yang telah diterbitkan pemerintah.

“Nantinya, tentu besok kita akan rapatkan lagi, kita koordinasikan apakah ini tetap dimulai pukul 21.00 WIB atau justru maju pukul 20.00 WIB,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo usai mengecek pembatasan mobilitas di Kemang, Senin (21/6/2021) malam.

Sambodo menyebut, kajian tersebut dirasa perlu guna menyelaraskan dengan aturan PPKM Mikro yang baru. Dalam aturan barunya disebutkan baik restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan seperti mall harus ditutup pukul 20.00 WIB.

Adapun Sambodo menegaskan, pihaknya belum menentukan sampai kapan pembatasan mobilitas ini akan berlangsung. Namun, ia menyebut penerapan pembatasan mobilitas akan terus berjalan sampai dengan masyarakat tertib dan taat protokol kesehatan.

“10 titik ini kan sudah dimulai pembatasan mobilitasnya, tapi sampai kapan? Ya, situasional. Artinya, kalau kita rasa kawasan disini sudah mulai tertib dan sudah membaik maka bisa dikendorkan dan kita pindah ke kawasan lain yang sering terjadi pelanggaran prokes,” tukasnya.

TERKINI
Bolehkah Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu? Jerman Suntik Dana Tambahan Rp404 Miliar untuk Krisis Sudan Iran Gunakan Satelit Mata-Mata China Intai Pangkalan Militer AS 8 Asia Telah Larang Penggunaan Vape, Indonesia Menyusul?