KPK Harus Tindaklanjuti Dugaan Keterlibatan Wakil Ketua DPRD Riau di Korupsi Pengadaan Alkes

Senin, 21/06/2021 16:56 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menindaklanjuti dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Kampar (2019-2020) yang disebut-sebut melibatkan Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho.

Demikian dikatakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat berbincang dengan Jurnas, Senin (21/6).

“Wajib hukumnya KPK menindaklanjuti dugaan korupsi itu,” tegasnya.

Akhir pekan lalu, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Demokrat Riau menggelar aksi di depan gedung KPK.

Massa aksi mendesak KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri untuk memeriksa perusahaan Inhil Pratama dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Kampar (2019-2020) yang diduga merugikan negara.

Selain di KPK, massa aksi juga menggelar demonstrasi di depan kantor DPP Demokrat, Jakarta. Mereka meminta Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk memecat Agung Nugroho dari jabatan Ketua DPC Partai Demokrat, Pekanbaru, Riau.

Boyamin menambahkan, KPK juga bisa melakukan koordinasi dengan Jaksa dan Polisi untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan Agung Nugroho dalam kasus dugaan “mafia alkes” tersebut.

KPK punya wewenang supervisi, jika tidak dapat tangani perkara tersebut maka KPK harus dorong penegak hukum lainya (Jaksa dan Polisi) untuk tangani perkara tersebut,” tandasnya.

TERKINI
Luhut Tegaskan Tanpa Nikel RI Pasar Mobil Listrik Amerika Terpuruk KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan DPR Dukung Rencana Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar