KPK Periksa Wali Kota Madiun

Selasa, 08/11/2016 11:54 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, Selasa (8/11).

Bambang akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka" ucap Pelak‎sana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriyati saat dikonfirmasi.

Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Tangga Baru Jaya Abadi, Mardin Zendrato dan Direktur Utama PT Lince Romauli Raya, Tonggung Napitupulu. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bambang.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi," terang Yuyuk.

KPK sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Bambang diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menerima gratifikasi untuk pembangunan proyek Pasar Baru Madiun, Jawa Tengah.

Wali Kota Madiun dua periode itu diduga menyalahgunakan jabatannya di periode pertama dengan menerima gratifikasi terkait pembangunan Pasar Madiun tahun 2010 -20‎11. Proyek itu sendiri bernilai Rp 76, 5 Miliar.

Atas dugaan itu, Bambang dijerat dengan pasal 12 huruf i atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

TERKINI
Harga BBM di California Capai 6 Dolar, Tertinggi di AS Ketua DPR Dorong Peningkatan Perlindungan Pekerja di May Day 2026 Trump Sebut Iran Ingin Segera Capai Kesepakatan Pimpinan DPR Sambut May Day dengan Menyoroti RUU Ketenagakerjaan