Wamenag Ajak Tokoh Agama Maluku Cegah Covid-19

Sabtu, 19/06/2021 17:41 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi, mengatakan bahwa pecegahan penularan Covid-19 harus dilakukan bersama-sama oleh seluruh pihak serta elemen masyarakat.

Pesan ini disampaikan oleh Wamenag dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan di rumah ibadah, yang berlangsung di Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, Ambon, Jumat (18/06).

"Pencegahan terhadap penularan virus bukan menjadi tangunggjawab pemerintah semata, tapi butuh dukungan seluruh elemen masyarakat terutama peran tokoh agama untuk mengingatkan umat agar waspada menghadapi penularan virus yang akhir-akhir ini mengalami peningkatan di Indonesia," ujarnya.

Pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Berbagai program digulirkan baik dalam bentuk imbauan, edukasi dan sosialisasi untuk menekan angka penyebaran virus di masyarakat. Juga program vaksinasi terus digencarkan untuk membentuk kekebalan kelompok masyarakat (herd immunity).

Kemenag menerbitkan SE untuk membatasi seluruh agenda kegiatan di rumah ibadah dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Upaya pemerintah ini menurut dia perlu mendapat dukungan dari masyarakat.

"Akhir-akhir ini angka penyebaran virus Covid 19 mengalami peningkatan signifikan di sejumlah wilayah di Indonesia. Lonjakan kasus terjadi pasca libur Idul Fitri. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan mudik, namun masih ada sebagian masyarakat yang tidak mengindahkannya," ungkap Wamenag.

Menyikapi situasi peningkatan kasus Covid-19, Kemenag menerbitkan SE Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah, tertanggal 15 Juni 2021. Langkah ini perlu mendapat perhatian bersama, terutama dari tokoh-tokoh agama, untuk tampil bersama menyadarkan umat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, Jamaludin Bugis, mengatakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SE Nomor 13 Tahun 2021 yang dihadiri para pimpinan organisasi keagamaan di Provinsi Maluku, dilakukan untuk mencegah agar kasus Covid-19 tidak melonjak di Provinsi Maluku.

"Awalnya direncanakan kegiatan ini dihadiri 80 peserta. Namun, setelah ada SE Nomor 13 Tahun 2021, kami membatasi jumlah peserta. Ini juga dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19," ujar Jamaludin Bugis.

Ia menambahkan, selama ini seluruh pimpinan organisasi lintas agama di Maluku, telah membatu pemerintah daerah bersama-sama melakukan pencegahan terhadap virus yang saat ini mengalami tranformasi. Kanwil Kemenag telah melakukan pecegahan melalui sosialisasi bahaya Covid-19 di rumah-rumah ibadah, pembagian masker bagi penguna jalan, swab masal dan vaksinasi yang diikuti seluruh ASN Kemenag.

TERKINI
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini MK Mulai Gelar Sidang Perkara PHPU Pileg 2024 Gelora Cap PKS sebagai Pengadu Domba: Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran