Jum'at, 18/06/2021 15:43 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sementara kunjungan tahanan kasus korupsi secara tatap muka di seluruh rumah tahanan (rutan) cabang KPK.
Pemberhentian kunjungan itu dimulai pada hari ini, Jumat (18/6). Di mana, kebijakan ini dikeluarkan seiring meningkatnya penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta sejak beberapa pekan terakhir.
"Mulai jumat (18/6) layanan kunjungan bagi tahanan oleh pihak luar secara tatap muka (offline) untuk sementara waktu dihentikan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat.
Ia mengatakan, sebagai gantinya, kunjungan tahanan oleh pihak luar dapat dilaksanakan secara daring setiap Senin dan Kamis menggunakan aplikasi yang telah disediakan.
KPK: Investasi Fiktif di PT Taspen Mencapai Ratusan Miliar
Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas KPK ke MA
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Gugat ke PTUN
"Layanan kunjungan tahanan dari Tim PH (Penasihat Hukum) dilaksanakan juga secara daring (online) menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap hari kerja di luar jam kunjungan keluarga," katanya.
Keyword : KPK covid-19 Rutan DKI Jakarta