KPK: Proses Alih Status Pegawai Keputusan Kolektif Kolegial Seluruh Pimpinan

Kamis, 17/06/2021 12:24 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memenuhi panggilan permintaan klarifikasi yang dilayangkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM).

Pemanggilan itu terkait proses tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kehadiran Nurul Ghufron ini untuk menunjukkan seluruh keputusan terkait proses alih status pegawai menjadi ASN merupakan keputusan kolektif kolegial lima pimpinan lembaga antikorupsi.

"Semua keputusan yang dikeluarkan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN diambil oleh seluruh pimpinan secara kolektif kolegial, oleh karena itu hari ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili Pimpinan KPK memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/6).

Ali menjelaskan, kehadiran Ghufron yang mewakili KPK merupakan tindak lanjut setelah mendapat penjelasan dari Komnas HAM mengenai informasi dan data yang ingin dikonfirmasi. Untuk itu, dalam proses klarifikasi hari ini, KPK sudah menyiapkan informasi yang dibutuhkan Komnas HAM tersebut.

"Kami berharap kehadiran KPK ini bisa memberikan penjelasan yang lengkap mengenai beberapa hal yang ingin digali terkait pelaksaaan Asesmen TWK pegawai KPK," kata Ali.

Dalam kesempatan ini, Ali menyatakan, KPK senantiasa menghormati tugas, pokok, dan fungsi semua lembaga negara yang menjadi mitra kerja KPK.

TERKINI
Bacaan Idgham Bighunnah dalam Al-Qur`an dan Cara Membacanya Catat Ya! Ini Doa Setelah Membaca Al-Qur`an Lengkap dengan Artinya 25 Kata-Kata Mutiara Umar bin Khattab yang Penuh Makna 11 Tempat Bersejarah di Yogyakarta yang Sarat Nilai Budaya