Politisi PDIP Dampingi Pemeriksaan Ahok, Ada Apa?
Senin, 07/11/2016 16:39 WIB
Jakarta - Tiga orang anggota DPR dari PDI Perjuangan (PDIP) turut mendampingi pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mempertanyakan kehadiran tiga politikus
PDIP itu. Sebab, berdasarkan KUHAP yang berhak mendampingi orang yang sedang diperiksa baik sebagai saksi atau tersangka adalah kuasa hukum.
"Walaupun tidak mencurigai independensi penyidik, pertanyaannya mereka datang sebagai pengacara atau kuasa hukum atau sebagai teman. Itu harus diperjelas," kata Margarito, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (7/11).
"Komisi III jelas partner kepolisian dan tentunya kalau datang sebagai anggota Komisi III, itu bisa jadi masalah karena ada konflik kepentingan," tambahnya.
Kata Margarito, menurut UU susunan dan kedudukan (Susduk) anggota
DPR tidak bisa menjadi pengacara. Dimana, seorang anggota
DPR tidak boleh menghadiri pemeriksaan dalam rangka pro justitia.
"Makanya harus diperjelas mereka datang sebagai apa. Dugaan saya, datang sebagai anggota
DPR, tapi menurut UU nggak boleh datang. Kalau pro justitia pasti bermasalah karena statusnya," tegasnya.
Diketahui, tiga orang Anggota
DPR dari Fraksi
PDIP turut mendampingi pemeriksaan
Ahok di Mabes
Polri. Adalah, Wakil Ketua Komisi III
DPR Trimedya Panjaitan, Anggota Komisi III
DPR, Junimart Girsang, dan Anggota Komisi I
DPR Charles Honoris.
TERKINI
Konsumsi Garam Berlebih Diduga Percepat Penurunan Daya Ingat pada Pria
Program Revitalisasi Kemendikdasmen Beri Dampak Nyata di Magelang
Meski IHSG Menguat, Lima Saham Ini Terkoreksi
Lima Saham Topang Penguatan Bursa Pekan ini