IKEA Prancis Didenda Rp16,8 Triliun terkait Pelanggaran Privasi

Selasa, 15/06/2021 16:17 WIB

Paris, Jurnas.com - Pengadilan Prancis menjatuhkan denda sebesar 1 juta euro atau Rp16,8 triliun, pada Selasa (15/6), setelah terbukti melakukan pelanggaran privasi.

Menurut laporan pengadilan, perusahaan Swedia cabang Prancis itu mengintai para pekerjanya selama beberapa tahun. IKEA juga melanggar privasi dengan meninjau catatan rekening bank pekerjanya, dan terkadang menggunakan karyawan palsu untuk menulis laporan tentang staf.

Dikutip dari Reuters, jaksa bahkan mengajukan denda sebesar 2 juta euro terhadap perusahaan yang dimiliki oleh Grup Ingka tersebut. Hingga putusan ini dijatuhkan IKEA belum memberikan komentar.

Mantan kepala eksekutif IKEA Prancis, Jean-Louis Baillot, juga dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut dan dijatuhi hukuman percobaan dua tahun penjara. Hakim mendendanya 50.000 euro karena menyimpan data pribadi.

Sebagaimana diketahui, tuduhan pelanggaran privasi terjadi difokuskan pada periode 2009-2012. Kendati demikian jaksa menuding pelanggaran dimulai sejak awal 2000-an.

Beberapa manajer toko dan karyawan di bagian sumber daya manusia, penyelidik swasta, dan petugas polisi termasuk di antara mereka yang menghadapi tuduhan.

TERKINI
7 Perkara yang Membatalkan Salat Menurut Fikih 6 Hal Mubah dalam Salat yang Boleh Dilakukan Tanpa Membatalkan Ibadah Imbas Perang Iran, Tingkat Kepuasan Trump Anjlok 35 Persen AS Alihkan 44 Kapal, Iran Ancam Tembak Kapal Perang di Selat Hormuz