Selasa, 15/06/2021 16:17 WIB
Paris, Jurnas.com - Pengadilan Prancis menjatuhkan denda sebesar 1 juta euro atau Rp16,8 triliun, pada Selasa (15/6), setelah terbukti melakukan pelanggaran privasi.
Menurut laporan pengadilan, perusahaan Swedia cabang Prancis itu mengintai para pekerjanya selama beberapa tahun. IKEA juga melanggar privasi dengan meninjau catatan rekening bank pekerjanya, dan terkadang menggunakan karyawan palsu untuk menulis laporan tentang staf.
Dikutip dari Reuters, jaksa bahkan mengajukan denda sebesar 2 juta euro terhadap perusahaan yang dimiliki oleh Grup Ingka tersebut. Hingga putusan ini dijatuhkan IKEA belum memberikan komentar.
Mantan kepala eksekutif IKEA Prancis, Jean-Louis Baillot, juga dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut dan dijatuhi hukuman percobaan dua tahun penjara. Hakim mendendanya 50.000 euro karena menyimpan data pribadi.
Mbappe Janji Lebih Rajin Bantu Pertahanan Timnas Prancis
Kebijakan Sekolah Pelajari Bahasa Prancis, DPR: Jangan Tergesa-gesa
Prancis Serukan Koalisi Maritim Eropa-Indo Pasifik untuk Keamanan Laut
Sebagaimana diketahui, tuduhan pelanggaran privasi terjadi difokuskan pada periode 2009-2012. Kendati demikian jaksa menuding pelanggaran dimulai sejak awal 2000-an.
Beberapa manajer toko dan karyawan di bagian sumber daya manusia, penyelidik swasta, dan petugas polisi termasuk di antara mereka yang menghadapi tuduhan.
Keyword : IKEA Prancis Pelanggaran Privasi