PPN Hanya Berlaku untuk Sembako Premium, Begini Respon Pimpinan DPR

Selasa, 15/06/2021 11:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad belum mau mengelaborasi lebih jauh terkait rencana Kementerian Keuangan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok premium. 

Menurut Dasco, DPR baru akan bersikap setelah menerima draf lengkap dari rencana penambahan PPN menjadi 12 persen tersebut.

“Ya saya sudah mendengar penjelasan Menkeu tapi itu kan cuma sepotong-sepotong. Oleh karena itu saya tidak mau komentar lebih jauh sebelum melihat draf lengkapnya,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senatan, Jakarta, Selasa (15/6).

Dasco meyakini, kebijakan yang dibuat pemerintah tidak akan menyulitkan rakyat, apalagi di tengah pandemi covid-19 yang masih melanda Indonesia.

“Mari kita tunggu dan yakinlah bahwa pemerintah beserta DPR semangatnya sama, bahwa kebijakan-kebijakan dalam pemulihan ekonomi nasional ini tentunya tidak bertujuan untuk menyusahkan masyarakat banyak,” demikian Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Kementerian Keuangan memastikan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok hanya yang bersifat primer. Adapun rencana pengenaan PPN terhadap sektor ini tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, pemerintah tidak akan mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional. 

 

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih