Senin, 07/11/2016 16:01 WIB
Jakarta - Polri dinilai melanggar proses hukum terkait gelar perkara tingkat penyelidikan yang dilakukan secara terbuka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, penyelidikan merupakan serangkaian investigasi secara tertutup. Makanya, penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum pun tak boleh dilakukan terbuka.
Ini 5 Tips Cepat Menghafal Juz 30 yang Cocok untuk Orang Sibuk
Benny Harman Ingin RUU Masyarakat Adat Akhiri Pendekatan Keamanan
Polri Usut Mega Korupsi, DPR: Jangan Ada Motif Politik
Keyword : Pilkada DKI Jakarta Ahok Alquran Benny K Harman