Senin, 07/11/2016 16:01 WIB
Jakarta - Polri dinilai melanggar proses hukum terkait gelar perkara tingkat penyelidikan yang dilakukan secara terbuka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, penyelidikan merupakan serangkaian investigasi secara tertutup. Makanya, penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum pun tak boleh dilakukan terbuka.
Legislator Usul TGPF Usut Teror Air Keras Aktivis KontraS
Tips Khatam Al-Qur`an Selama Ramadan
Mau Tadarus Ramadan? Yuk Ingat Kembali Hukum Tajwid
Keyword : Pilkada DKI Jakarta Ahok Alquran Benny K Harman