Mendagri : Kepala Daerah Jangan Larut Pada Kegiatan Rutinitas

Senin, 14/06/2021 23:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com  -  Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, meminta kepala daerah memanfaatkan masa jabatan untuk penanganan pandemi dan pelaksanaan agenda pembangunan lainnya.

Hal itu dikatakannya dalam Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota Tahun 2021 Gelombang II secara berani dari Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (14/06/2021).

“Bekerja maksimal dalam rangka menunaikan amanah dari Tuhan, kepercayaan rakyat,” katanya.

Apalagi kepala daerah saat ini, dihadapkan pada kondisi tak biasa, semenjak adanya pandemi Covid-19. Maka, penanganan secara serius mutlak diperlukan, selain agenda prioritas daerah dan nasional yang perlu dijalankan secara beriringan.

Masa jabatan yang relatif singkat diharapkan menjadi momentum untuk berkontribusi dalam penanganan pandemi dan pelaksanaan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat.

“Tantangan berikutnya juga di tengah pandemi. Nah oleh karena itu, dalam pelaksanaan sesuai dengan skenario seperti itu, maka rekan-rekan kepala daerah tolong betul manfaatkan masa jabatan,” ujarnya.

Masa krisis seperti pandemi Covid-19 juga menguji spirit dan leadership para kepala daerah. Karena itu, kepala daerah juga diminta memiliki rencana kerja dengan turut dalam rencana pembangunaan nasional.

Kepala daerah tidak bekerja seperti biasa atau menjalankan rutinitas, namun diperlukan konsep, gagasan, inovasi, terobosan, untuk membawa masyarakat pada panggung kesejahteraan.

“Tolong, salah satu pijakan penting dari rekan-rekan untuk membuat konsep. Rekan-rekan adalah leader, dan strong leader, pemimpin yang kuat itu tidak hanya sekedar memiliki kekuasaan, tapi juga memiliki konsep. Memiliki arah, ke mana masyarakat ini akan saya bawa, arah pembangunan ini akan saya bawa ke mana, jadi tidak larut dalam kegiatan rutinitas,” jelas Mendagri.

Salah satu pijakan dalam kinerja kepala daerah adalah 5 (lima) visi Presiden Joko Widodo yang juga diterjemahkan dalam rencana prioritas pembangunan nasional (RPJMN), yang meliputi; memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), melanjutkan pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, reformasi pegawai, dan transformasi ekonomi.

Hal itulah yang menjadi dasar bagi pemerintah pusat, termasuk pemerintah daerah dalam penyusunan rencana kerja tahunan. Dengan harapan akan tantangan berupa pandemi Covid-19, kepala daerah disibukkan dengan melakukan penanganan wabah secara menyeluruh, dan melaksanakan pembangunan untuk masyarakat.

TERKINI
Berkali-kali Mengungsi, Warga Gaza Cari Tempat Aman Sebelum Serangan Israel di Rafah Khawatirkan Poros Moskow-Pyongyang, Kyiv Selidiki Puing-puing Rudal Korea Utara di Ukraina Israel Serang Gaza Habis-habisan, Ketersediaan Bahan Bakar hanya Cukup untuk Tiga Hari Sweater `Buluk`Kim Kardashian Dianggap tak Matching dengan Gaun Glamor Met Gala 2024