Korupsi Tanah DKI, KPK Tahan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian

Senin, 14/06/2021 18:16 WIB

Korupsi Tanah DKI, %%TAGLINK_5%% Tahan Direktur %%TAGLINK_1%% Tommy Adrian

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (%%TAGLINK_5%%) melakukan penahanan terhadap Direktur %%TAGLINK_1%% (AP) Tommy Adrian (TA). Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi %%TAGLINK_2%% Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur 2019.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka TA selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua %%TAGLINK_5%%, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedunh %%TAGLINK_5%%, Jakarta (14/6).

Penahanan Tommy akan dilakukan sejak hari ini sampai dengan 3 Juli 2021. Di mana, dia akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih %%TAGLINK_5%%.

Sementara itu, terlihat Tommy keluar dari Gedung %%TAGLINK_5%% dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi orange has tahanan dari Lembaga Antikorupsi. Tak banyak yang disampaikan Tommy kepada wartawan terkait penahanannya itu.

Hingga saat ini, %%TAGLINK_5%% baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus %%TAGLINK_2%% di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi %%TAGLINK_4%% Tahun 2019.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya %%TAGLINK_0%% dan dua petinggi %%TAGLINK_1%%.

Dua orang itu yakni, Direktur %%TAGLINK_1%% Tommy Adrian dan Wakil Direktur %%TAGLINK_1%% Anja Runtunewe.

%%TAGLINK_5%% juga menetapkan %%TAGLINK_1%% sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

Dalam kasusnya, perusahaan Adonara Propertindo menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah %%TAGLINK_4%% lewat Sarana Jaya.

Melalui Tommy dan wakil Anja, Yoory Corneles mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah yang ditawarkan Adonara tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut.

Bahkan %%TAGLINK_5%% yakin antara Yoory dengan pihak Adonara, sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi dilakukan.

Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran lagi kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp43,5 miliar. 

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

TERKINI
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur terkait Suap HGB Agustus 2026, Uang Beredar di Indonesia Rp10.448 Triliun KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor BPN Mojokerto Studi Kaitkan Kesepian dan Isolasi Sosial dengan Kesehatan Jangka Panjang