Terbukti Pencemaran Nama Baik, Jokowi Bisa Diimpeachment

Senin, 07/11/2016 13:59 WIB

Jakarta - Tudingan Presiden Jokowi terkait aktor politik yang menunggangi aksi damai sejumlah elemen masyarakat dan Ormas Islam pada Jumat (4/11) bisa berujung impeachment.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, jika tokoh politik yang dimaksud Presiden Jokowi tidak terbukti di pengadilan, maka bisa dituduh sebagai pencemaran nama baik.

"Kalau itu (pencemaran nama baik) terjadi bisa masuk di pasal impeachment. Pencemaran nama baik itu kan tercela," kata Syarief, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/11).

Untuk itu, lanjut Syarief, Presiden Jokowi sebaiknya mengungkap aktor politik yang dimaksud dan segera diproses secara hukum di pengadilan. Hal itu untuk menghindari spekulasi dan membuktikan kebenaran kepada publik.

"UU kan sudah menyatakan begitu kalau perbuatan  tercela ya masuk dalam UU. Perbuatan tercela itu kalau menuduh orang tanpa bukti dan diperkuat di pangdilan sudah masuk perbuatan tercela," tegasnya.

Hal itu menanggapi pernyataan Presiden Jokowi bahwa aksi demonstrasi sejumlah elemen masyarakat dan Ormas Islam pada 4 November yang lalu ditunggangi aktor politik. Sayangnya, Jokowi tidak menyebut secara gamblang siapa aktor politik yang dimaksud.

Diketahui, impeachment merupakan suatu pengecualian, yaitu jika Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar.

Proses impeachment terhadap Presiden ini juga melalui proses yang panjang karena pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden harus diverifikasi oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B Ayat (1) sampai (7) UUD 1945 hasil amandemen ketiga.

TERKINI
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran Alasan Dede Yusuf Tak Ikut Pilkada Serentak 2024 Sekjen Gerindra Lelang Sapi Limosin Bantu Korban Lahar Dingin Sumbar Ketua DPR Akan Pimpin Pertemuan Parlemen Dunia Dalam Rangka Forum Air