Menaker Ida Apresiasi Kasus Indomaret Dapat Diselesaikan Dengan Kekeluargaan

Jum'at, 11/06/2021 20:38 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Setelah melalui beberapa kali perundingan yang alot, akhirnya Manajemen PT Indomarco Prismatama selaku pengelola Indomaret, dan pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sepakat berdamai dan menandatangani dokumen Perjanjian Bersama untuk penyelesaian permasalahannya secara tuntas.

Penandatanganan Perjanjian Bersama antara kedua belah pihak ini disaksikan langsung Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial & Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri.

Perjanjian Bersama tersebut merupakan wujud aksi damai antar kedua belah pihak menyusul perseteruan kasus Anwar Bessy dengan Indomaret.

"Tadi saya mendapat laporan dari Dirjen PHI dan Jamsos bahwa kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Kemnaker menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi atas ditandatanganinya Perjanjian Bersama oleh para pihak untuk menuntaskan masalah ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Kemnaker di Jakarta, Jumát (11/6/2021).

Dalam menyelesaikan kasus Indomaret ini sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Bersama, Menaker Ida mengungkapkan kedua pihak menyepakati untuk menyelesaikan secara kekeluargaaan dengan dibuatkan kesepakatan perdamaian.

"Inti yang paling penting PT Indomarco Prismatama dan FSPMI tetap menjalin hubungan industrial yang harmonis," kata Menaker Ida Fauziyah.

TERKINI
Saka Akui Arsenal Belum Puas, Bidik Kemenangan di Leg Kedua Arsenal vs Atletico Berakhir Imbang, Arteta Protes Keputusan VAR AS Klaim telah Sita Hampir 500 Juta Dolar Aset Kripto Iran Deretan Peristiwa Besar Islam di Bulan Zulkaidah