KPK Kantongi Bukti Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Nurdin Abdullah

Rabu, 09/06/2021 21:58 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertajam bukti penerimaan berbagai gratifikasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Hal itu didalami penyidik lewat keterangan Nurdin.

Nurdin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaanya pada Rabu (9/6).

KPK menduga Nurdin telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang untuk perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

"Tersangka NA (Nurdin Abdullah) diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka ER (Edy Rahmat), yang bersangkutan di konfirmasi antara lain terkait dugaan penerimaan berbagai gratifikasi dalam bentuk uang melalui Tsk ER," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu.

Saat ini KPK masih terus melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap kasus dalam kasus ini, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.

Sementara pemberi suap adalah kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disebut peran Agung sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah. Bahkan terdakwa sudah dua kali memberikan uang kepada Nurdin sejak awal tahun 2019 hingga awal Februari 2021.

Jumlah dana suap yang diterima, pertama dengan nilai 150 ribu dolar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal tahun 2019, sedangkan untuk dana kedua, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK senilai Rp2 miliar pada awal Februari 2021.

Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada beberapa kabupaten.

TERKINI
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini MK Mulai Gelar Sidang Perkara PHPU Pileg 2024 Gelora Cap PKS sebagai Pengadu Domba: Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran