Stepanus Robin Klarifikasi Penerimaan Uang Rp3,15 Miliar dari Azis Syamsuddin

Selasa, 08/06/2021 19:36 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengklarifikasi terkait pernyataannya mengenai penerimaan uang sebesar Rp3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia mengatakan hal itu saat sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK.

"Itu sudah saya ubah, enggak ada (pemberian uang), sudah saya ralat semua," ucap Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/6).

Robin mengatakan perbuatan rasuah hanya dilakukannya bersama pengacara Maskur Husain. Di mana, keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penghentian perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"Intinya ini perbuatan saya bersama Maskur Husain, kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain," kata Robin.

Dalam sidang putusan kode etik Robin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5), Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut Robin menerima uang dari empat orang yang berkaitan dengan perkara di komisi antikorupsi, salah satunya Azis Syamsuddin.

Uang Rp3,15 miliar dari Azis ke Robin bermula dari perkara di Lampung Tengah yang terkait  dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza berasal dari satu partai yang sama.

Selanjutnya, Albertina mengatakan, dari Rp3,15 miliar tersebut, Robin memberikan Rp2,55 miliar kepada Maskur Husain.

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin lebih kurang sejumlah Rp3.150.000.000, yang sebagian diberikan kepada Maskur Husain kurang lebih Rp2.550.000.000, dan terperiksa mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp600 juta," kata Albertina.

Tetapi, dikatakan Albertina, hal tersebut dibantah oleh Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberi uang kepada Robin.

"Meskipun hal ini dibantah oleh Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada terperiksa," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menduga AKP Robin bersama Maskur Husain bersepakat dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait proses penanganan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Robin serta secara tunai dengan total mencapai Rp1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima oleh Robin dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan Robin dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih