GNPF MUI Ultimatum Penuntasan Kasus Ahok

Sabtu, 05/11/2016 22:02 WIB

Jakarta - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI), Ustadz Bachtiar Nasir, dalam konferensi persnya mengatakan bahwa mereka akan memperhatikan dan melihat bagaimana perkembangan kasus penistaan al Quran. GNPF memberikan tiga pekan untuk menuntaskan dugaan penistaan yang dilakukan oleh Basuki Thahaja Purnama (Ahok).

"Bila pemerintah masih berupaya mengintervensi aparat hukum sehingga prosesnya lambat, umat akan bergerak lagi," demikian ungkap Nasir, pada Sabtu (5/11).

Sementara itu, Habib Rizieq yang hadir dan memberikan keterangan pers juga menegaskan poin yang sama dengan Nasir. Menurut pemimpin FPI itu, jika pemerintah dan aparat tidak bisa memroses cepat, maka biarkan umat yang akan memrosesnya.

Bagi Rizieq, penistaan terhadap al Quran sudah jelas hukumannya. Maka, tambah Rizieq, jangan sampai ada upaya untuk meloloskan Ahok. GNPF berharap kasus Ahok perlu fokus untuk dipercepat agar tidak menimbulkan kemarahan umat lagi.

"Mudah-mudahan dengan aksi 4 November bisa membuat pemerintah dan aparat menyeriusi kasus ini. Ingat, umat Islam di Indonesia memantau hal ini dan jangan buat umat marah lagi," jelas Rizieq.

Konferensi pers yang diikuti oleh seluruh unsur GNPF MUI itu dihadiri pula oleh Direktur RS Budi Kemuliaan, dr Muhammad Badaruddin. GNPF mencatat ada sekitar 165 orang terluka yang dirawat di Budi Kemuliaan akibat pengaruh gas air mata.[]

TERKINI
Ngenes! 5 Pemain Bintang Ini Belum Pernah Juara Piala Dunia Rutin Bersepeda Bisa Kurangi Risiko Kanker dan Stroke, Benarkah? Hari Sepeda Sedunia Setiap 3 Juni, Ini Sejarah hingga Tujuannya Ini Asal Usul Penamaan Kota Bogor yang Jarang Diketahui