Jum'at, 04/06/2021 12:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com - DPR bersama Pemerintah dan penyelenggara Pemilu telah memutuskan jadwal Pemilu 2024. Hal itu diputuskan dalam rapat konsinyering, Kamis (3/6).
Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim. "Ya benar (sudah disepakati)," kata Luqman kepada wartawan, Jumat (4/6).
"Konsinyering ini diikuti unsur Komisi II, Pemerintah (Kemendagri), KPU dan Bawaslu. Harusnya yang sudah disepakati dalam pembahasan bersama ini tentu akan dipedomani bersama-sama," tegas Politikus PKB ini.
Berikut Hasil rapat Konsinyering Kamis 03 Juni 2021. Keputusan bersama antara Komisi II, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP:
Anggota DPR Minta KKP Ciptakan Teknologi Budidaya Ikan
DPR Pastikan Pembentukan Panja Korupsi Timah Tak Ganggu Penyidikan Kejagung
Anggota DPR: Rencana Kenaikkan PPN 12 Persen Harus Pertimbangkan Ekonomi Global
1. Pemungutan Suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan tgl 28 Februari 2024.
2. Pemungutan Suara Pilkada dilaksanakan tgl 27 November 2024.
3. Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai Bulan Maret 2022.
4. Dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024.
Sebagaimana diketahui, Komisi II bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu kini aktif menggelar rapat persiapan Pemilu serentak yang terbesar dalam sejarah Indonesia. Yaitu digelar di tahun yang sama meski berbeda bulan pelaksanaan.
Pemilu serentak 2024 mengacu pada UU No 7 Tahun 2017 yang telah disepakati fraksi-fraksi di Senayan maupun pemerintah tidak akan ada revisi.