Utamakan Keselamatan Jamaah, Gus AMI Dukung Kemenag Tak Berangkatkan Haji 2021

Kamis, 03/06/2021 18:28 WIB

Jakarta, Jurnas.com – Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar mendukung keputusan Pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk meniadakan ibadah haji/" style="text-decoration:none;color:red;">haji Indonesia 1442 H/2021 M.

Pasalnya, pandemi Covid-19 belum usai dan masih menjadi momok. Padahal keselamatan para jamaah adalah prioritas utama. Bahkan dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah.

"Lima maqashid syariah itu adalah menjaga agama, akal, keturunan, harta, serta termasuk menjaga keselamatan jiwa. Itu yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat,” kata Gus AMI, Kamis (3/6/2021).

Diketahui, saat ini berdasarkan data dari Worldometers per Kamis (3/6/2021) pagi pukul 06.00 WIB, Covid-19 telah menginfekti 172.382.953 orang di seluruh dunia. Dari jumlah itu, sebanyak 3.700.884 meninggal dunia. Di Indonesia, data per Rabu (2/6/2021), total kasus sebanyak 1.831.773 dengan jumlah kasus baru sebanyak 5.246.

Karena itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta masyarakat untuk bisa memahami bahwa keputusan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan terbaik untuk kemaslahatan umat.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Pemerintah menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji/" style="text-decoration:none;color:red;">haji pada penyelenggaraan ibadah haji/" style="text-decoration:none;color:red;">haji 1442 H/2021 M bagi WNI yang menggunakan kuota haji/" style="text-decoration:none;color:red;">haji Indonesia dan kuota haji/" style="text-decoration:none;color:red;">haji lainnya.

"Kami pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," ujar Yaqut.

Dikatakan Gus Yaqut, menunaikan ibadah haji/" style="text-decoration:none;color:red;">haji wajib bagi umat islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji/" style="text-decoration:none;color:red;">haji selama berada di embarkasi/debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi.

”Bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji/" style="text-decoration:none;color:red;">haji sebagaimana dimaksud huruf A terancam pandemi Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi,” katanya.

Menurutnya, Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi WNI baik di dalam dan di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

Dalam ajaran Islam, kata Gus Yaqut, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah. ”Bahwa sebagai akibat pandemi Covid-19 dalam skala lokal dan global, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji/" style="text-decoration:none;color:red;">haji 1442H/ 2021M,” tuturnya.

Disisi lain, Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji/" style="text-decoration:none;color:red;">haji 1442 H/2021 M, dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah haji/" style="text-decoration:none;color:red;">haji.

"Setelah mempertimbangkan keselamatan jamaah haji/" style="text-decoration:none;color:red;">haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan otoritas Arab Saudi, Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji/" style="text-decoration:none;color:red;">haji 1442 H/2021 M,” tutup Gus Yaqut.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu