Dinilai Lindungi Ihsan Yunus di Kasus Bansos, Hakim Ketua Ultimatum Yogas

Rabu, 02/06/2021 20:33 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menegur keras Operator dari Mantan Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) covid-19 2020.

Yogas dinilai memberikan keterangan tidak benar kepada Jaksa Penuntut ketika didalami mengenai keterlibatan Ihsan Yunus yang diduga mendapatkan kuota bansos sebanyak 400 ribu paket.

Padahal jaksa meyakini bahwa Yogas merupakan penanggung jawab dari empat perusahaan yang dikendalikan Ihsan Yunus. Di antranya, PT Indoguardika Vendos Abadi, PT Andalan Pesik international, PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Pertani.

"Temen saya jaksa tadi mengatakan bahwa keterangan sebelumnya saudara itu PIC (Penanggung jawab) 4 prusahaan yang dikendalikan Ihsan Yunus," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, (2/6).

"Apakah ini benar dan klop bahwasannya memang saudara yang kemudian yang membagi kuota ini. Jawab ya atau tidak?," tanya Jaksa.

"Tidak," jawab Yogas.

Kemudian, Yogas juga menyangkal Jaksa saat ditanya apakah ia mengumpulkan fee dari empat perusahaan tersebut. "Tidak," kata Yogas menjawab Jaksa

Lebih lanjut, Yogas nampak terbelit menjawab pertanyaan jaksa mengenai jenis sembako yang dipasok dari perusahaan Ihsan Yunus.  Seperti, sembako sarden, padi, biskuit, gudy bag hingga alat kesehatan.

Mendengar jawaban dari Yogas, Hakim Damis lantas memotong pembicaraan keduanya. Kemudian Hakim memperingatkan Yogas terkait keterangannya yang dinilai tidak jelas.

"Sekali lagi saya ingatkan kepada saudara. Saudara bersungguh-bersungguh memberikan keterangan yang benar. Tidak usah saudara melindungi seseorang di dalam perkara ini, agar saudara selamat," tegas Hakim Damis kepada Yogas.

Hakim Damis mengatakan bahwa teguran itu merupakan yang ke dua bagi Yogas. Dia mengingatkan Yogas untuk tidak memberikan keterangan palsu di dalam persidangan. Sebab itu merupakan tindakan melawan hukum.

"Saya ingatkan kembali seperti awalnya bahwa jika saudara memberikan keterangan-keterangan yang tidak benar, saudara diancam dengan hukuman minimal 2 tahun maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Hakim meminta agar Yogas tidak main-main dalam memberikan keterangan. Menurut hakim berdasarkan hukum acara, Yogas bisa ditahan langsung jika memberikan keterangan palsu.

"Jadi saya mohon ya, dan hari ini boleh saudara tidak kembali. Kalau majelis ini berkesimpulan. Saya akan minta ke bapa bapa panitera supaya segara diselesaikan BAP sodara. Dan saudara boleh menurut ketentuan hukum acara, sodara bokeh kami tahan malam ini hari ini untuk tidak pulang," ucap Hakim

"Makanya jangan main-main. Cobalah! Coba-coba main-main dengan saya," tambahnya.

Yogas lantas terdiam mendengar perkataan Hakim Damis tersebut. "Tidak yang mulia," kata Yogas.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (31/5), terungkap fakta bahwa Ihsan Yunus mendapatkan jatah kuota pengadaan paket bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek sebanyam 400 ribu.

Hal itu dibenarkan mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial sekaligus PPK, Adi Wahyono saat Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Adi Wahyono.

Jaksa lebih lanjut mendalami jatah kouta Ihsan Yunus. Utamanya soal dasar mengapa Ihsan Yunus mendapatkan jatah kouta. Namun, Adi mengaku tak mengetahuinya. Adi beralasan dirinya hanya menjalankan tugas.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu