Fraksi PKB Minta RUU PKS Segera Disahkan

Senin, 31/05/2021 19:37 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kasus pemerkosaan gadis belia yang melibatkan terduga pelaku anak anggota DPRD di Bekasi terus menjadi sorotan. Kabar terbaru kasus tersebut, pihak terduga pelaku yang berniat menikahi korban menjadi perbincangan khalayak, Senin (31/5).

Anggota komisi IX DPR RI, Nur Nadzifah, ikut memberikan pendapat terkait kasus pemerkosaan tersebut. Menurut Mba Nad, sapaan akrabnya, solusi pernikahan atas kasus pemerkosaan harus dilihat lebih komprehensif.

“Jangan sampai keinginan untuk menikahi korban itu hanya upaya menutupi kasus hukumnya," terangnya usai rapat paripurna DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (31/5).

Mba Nad menilai, keinginan terduga pelaku harus dilihat dari dua sisi. "Pertama, kalau niatan baik, tulus dan berkepanjangan masih bisa diterima. Tapi, yang kedua, kalau niatan tersebut hanya untuk menutupi kasus hukumnya, hanya agar publik tahu kasus telah terselesaikan dengan solusi pernikahan, maka hal tersebut bisa disebut manipulasi hukum," paparnya lagi.

Lebih tegas, lanjutnya, dalam kasus pemerkosaan dimana korban benar-benar merasa terdzolimi hak-haknya, maka jalur hukum harus ditegakkan. Ia menilai inilah peliknya permasalahan kekerasan seksual yang terjadi pada konteks saat ini.

"Makanya RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) penting untuk segera disahkan. Sebab peliknya persoalan ini serta makin meningkatnya kasus pelecehan seksual menuntut perlindungan secara objektif untuk seluruh warga negara," tegasnya lagi.

Mba Nad yang juga anggota Fraksi PKB dapil Jateng IX menginginkan agar RUU PKS dapat diselesaikan pada tahun ini.

“Ini urgen untuk segera disahkan. Saya berharap, karena sudah masuk prolegnas juga, tahun ini RUU PKS sudah dapat diselesaikan," tukasnya.

TERKINI
Haaland Sebut Peran Pep di Balik Quadtrick Kontra Wolves Hat-trick Ronaldo Jaga Asa Al-Nassr di Liga Pro Saudi Ten Hag Masuk Daftar Kandidat Pelatih Bayern Munich Barcelona Percepat Real Madrid Juara La Liga