Kepala BKN Persilakan Novel Baswedan Cs Ajukan Gugatan ke PTUN

Senin, 31/05/2021 19:22 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempersilakan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK)mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu sebagaimana diutarakan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana usai rapat tertutup dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (31/5).

“Silakan saja itu hak setiap warga negara saya justru akan sangat senang,” kata dia.

Bima menegaskan, BKN akan membuka data yang dimiliki apabila memang benar para pegawai KPK mengajukan gugatan ke PTUN.

“Kami akan bisa membuka data itu di pengadilan saya tidak berhak membuka data itu ke publik,” terangnya.

“Karena itu pertama rahasia negara, kedua ada unsur privasi individu, kan dokter tidak boleh membuka data pasien kan,” sambung Bima Haria.

Dia menjelaskan, BKN tidak boleh membuka data pegawai KPK yang melalui tes assesment. 

“Jadi kalau itu dibawa ke PTUN kami akan sangat bergembira karena kami akan bisa memberitahukan publik dan saya menjawab semua nya di depan hakim terkait proses TWK,” demikian Bima Haria. 

Seperti diketahui, para pegawai KPK gencar melakukan protes atas hasil tes wawasan kebangsaan. Salah satu penyidik KPK yang tak lolos alih status itu adalah penyidik senior Novel Baswedan.

 

TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut Presiden Joe Biden Beri Penghargaan Bergengsi untuk Michelle Yeoh Jewel Tampilkan Karya Seni dalam Balutan Gaun Perak Iris van Herpen