Koordinasi dengan Kejaksaan, Polda Metro Akan Tilang Pesepeda Bandel

Senin, 31/05/2021 10:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya berencana untuk membuat aturan tilang khusus untuk pesepeda road bike yang melanggar aturan berlalu lintas. Disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya tengah membicarakan hal tersebut bersama dengan pengadilan dan kejaksaan.

"Untuk saat ini masih dibicarakan dengan Korlantas, pengadilan serta kejaksaan," ujar Sambodo kepada wartawan, Minggu (30/5/2021) kemarin.

Sambodo menambahkan, pihaknya belum mengetahui kapan aturan tersebut akan mulai diterapkan. Lantaran, masih dalam tahap pembicaraan.

"Belum tahu kapan, ini masih proses," imbuhnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pada Sabtu (29/5/2021) kemarin, Sambodo menyebut pengendara road bike akan ditilang jika melanggar aturan berlalu lintas pasca jalur khusus road bike diresmikan. Nantinya, pesepeda tersebut akan ditilang dalam Pasal 229 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 229 UU Nomor 22 tahun 2009 tersebut berbunyi: Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya