Jum'at, 04/11/2016 19:01 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan diproses hukum secara tegas dan cepat terkait kasus dugaan penistaan agama soal Alquran surat Al-Maidah 51.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, proses hukum tersebut akan diselesaikan dalam waktu dua pekan ke depan.
May Day 2026, Pimpinan DPR Soroti Upah dan Ancaman PHK Buruh
Menteri PPA Kecam Keras Dugaan Penganiayaan terhadap Anak di Daycare Aceh
44 Pelaut Iran Dilaporkan Tewas dalam Perang Melawan AS-Israel
Keyword : Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta Ahok Alquran DPR Polri Wapres Jusuf Kalla Jurnas.com