Periksa Seorang Camat, KPK Dalami Pembelian Tanah oleh Nurdin Abdullah

Rabu, 26/05/2021 15:46 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Camat Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Nasruddin.

Dia diperiksa terkait kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 yang menjerat Nurdin Abdullah sebagai Gubernur.

"Selasa (25/05) bertempat di Polda Sulawesi Selatan, Tim Penyidik telah selesai melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi untuk Tsk NA (Nurdin Abdullah)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/5).

Dalam pemeriksaan itu, Nasruddin dikonfirmasi mengenai kepemilikan tanah oleh Nurdin Abdullah. KPK menduga Nurdin Abdullah menggunakan uang hasil suap untuk membeli tanah.

"Dikonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tanah oleh Tsk NA yang diduga sumber dana pembeliannya dari para kontraktor yang memenangkan proyek di Pemprov Sulsel," kata Ali.

Selain itu, KPK juga mendalami proses lelang pengerjaan proyek di Sulawesi Selatan. KPK menduga ada perintah khusus dari Nurdin untuk memenangkan perusahaan kontraktor.

"Yusuf Rombe, (Swasta) dan Hendrik Tjuandi (Swasta), dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses lelang di Pemprov Sulsel yang diduga adanya perintah khusus oleh Tsk NA untuk memenangkan kontraktor tertentu melalui Tsk ER (Edy Rahmat/Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan)," pungkas Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.

Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar.

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?