KPK Pecat 51 Pegawai Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

Selasa, 25/05/2021 16:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) memecat 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Keputusan itu diambil setelah Pimpinan KPK menggelar rapat untuk membahas nasib para pegawai itu.

Rapat pimpinan KPK tersebut dilakukan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi (Dipecat) dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di BKN, Selasa (25/5).

Alex sapaan Alexander mengatakan bahwa 24 pegawai KPK lainnya masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," ujarnya.

Sebelum mengikuti pendidikan, kata Alex, 24 pegawai tersebut diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Namun, jika 24 pegawai itu dinyatakan tidak lolos dalam pelatihan tersebut maka mereka tak akan di angkat menjadi ASN.

"Kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN," kata Alex.

Seperti diketahui, pimpinan KPK melakukan pertemuan dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB hari ini. Pertemuan ini membahas nasib Novel Baswedan dan 74 pegawai lain yang tak lolos TWK.

TERKINI
Hukum Mencuri karena Kelaparan, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Komisi X: Pendidikan Tinggi Hak Seluruh Warga, Bukan Privilese Luis Enrique Puji Mentalitas PSG Usai Lolos ke Semifinal Liga Champions Baleg DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara