Selasa, 25/05/2021 16:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) memecat 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Keputusan itu diambil setelah Pimpinan KPK menggelar rapat untuk membahas nasib para pegawai itu.
Rapat pimpinan KPK tersebut dilakukan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi (Dipecat) dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di BKN, Selasa (25/5).
Alex sapaan Alexander mengatakan bahwa 24 pegawai KPK lainnya masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
KPK OTT Bupati Tulungagung Jatim Gutut Sunu Wibowo
WFH ASN Berlaku, Penumpang KRL Turun 27 Persen
"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," ujarnya.
Sebelum mengikuti pendidikan, kata Alex, 24 pegawai tersebut diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Namun, jika 24 pegawai itu dinyatakan tidak lolos dalam pelatihan tersebut maka mereka tak akan di angkat menjadi ASN.
"Kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN," kata Alex.
Seperti diketahui, pimpinan KPK melakukan pertemuan dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB hari ini. Pertemuan ini membahas nasib Novel Baswedan dan 74 pegawai lain yang tak lolos TWK.