LKKB: Revisi UU Landas Kontinen Patut Dicurigai

Selasa, 25/05/2021 11:33 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Rencana pemerintah melakukan perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1973 tentang landas kontinen harus menjadi perhatian bersama. Sebab berpotensi mendegradasi kedaulatan bahkan memunculkan korupsi besar-besaran.

UU yang berlaku hampir empat dasarwarsa tersebut, selaiknya mendapatkan pembaharuan yang disesuaikan dalam kontek kekinian. Namun alih ingin memperkuat kedaulatan, dalih eksplorasi alam dan pertahanan bisa menjadi komoditi politik yang dapat dijualbelikan.

Juru bicara Lembaga Kajian Kedaulatan Bangsa (LKKB), Saefuddin mengatakan, semangat pemerintah yang ketara kuat hendak melakukan eksplorasi besar-besar dalam revisi RUU Landas Kontinen, patut dicurigai. Menimbangkan kesiapan dan keterpenuhan sumber daya manusia (SDM) serta teknologi yang memadai.

"Jadi, jangan sampai eksplorasi tersebut dikuasai asing dan hanya segelintir elit yang menikmati," kata Saefuddin dalam keterangannya diterima Jurnas.com, Selasa (25/5).

"Belum lagi di sisi pertahanan. Keinginan pemerintah lebih besar nafsu dari pada tanggungjawab yang seharusnya dilaksanakan," sambungnya.

Dari soal pencurian ikan, lanjutnya, konflik laut china selatan, hingga masuknya drone kapal selam china keperairan laut Indonesia yang hanya disikapi diam oleh menteri pertahanan menunjukkan kesigapan pemerintah hanya berada pada kelas rata-rata.

LKKB mengajak masyarakat mengawasi bersama atas pembahasan RUU landas kontinen yang tengah dibahas dalam pansus di DPR saat ini.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios